Bolehkah Perjanjian Baku Digunakan di Indonesia?

Perjanjian baku, atau yang sering dikenal sebagai standard form contract, masih diperbolehkan di Indonesia. Meskipun begitu, penggunaannya tidak serta-merta bebas tanpa batasan. Dalam praktiknya, perjanjian ini kerap kita temui dalam berbagai layanan, seperti kontrak telepon seluler, asuransi, atau sewa kendaraan.

Dasar hukum yang mengatur keberadaan perjanjian baku tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian, termasuk bentuk baku, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Namun, ada batasan penting yang harus diperhatikan. Klausula dalam perjanjian baku tidak boleh merugikan pihak konsumen secara sepihak. Misalnya, klausul yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya, atau klausul yang mengatur sepihak tentang pembatalan kontrak tanpa konsekuensi hukum. Klausula seperti ini bisa dinyatakan batal demi hukum karena melanggar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

Sejak revisi UU Perlindungan Konsumen pada 28 Januari 2020, pengawasan terhadap klausula baku semakin diperketat. Lembaga seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) memiliki wewenang untuk meninjau dan menyatakan klausul tertentu sebagai tidak sah jika terbukti merugikan konsumen.

Jadi, meskipun perjanjian baku tetap diperbolehkan, kekuatannya sebagai "undang-undang bagi para pihak" hanya berlaku selama tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Masyarakat pun perlu lebih kritis saat menandatangani dokumen apa pun — baca dulu, pahami isi klausulnya, dan jangan ragu mempertanyakan jika merasa dirugikan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait