Apakah Perjanjian Baku itu Sah Secara Hukum?
Perjanjian baku sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat menggunakan layanan digital, membeli produk, atau menggunakan jasa. Namun, tidak semua perjanjian baku otomatis sah di mata hukum. Yang membuat suatu perjanjian baku sah adalah apakah isi perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar kesusilaan atau ketertiban umum.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 ayat 1, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Artinya, jika ada klausul yang melepaskan pelaku usaha dari tanggung jawab saat terjadi kerugian atau cedera, maka klausul tersebut bisa dibatalkan dan tidak berlaku.
Selain itu, perjanjian baku juga harus transparan dan mudah dipahami oleh konsumen. Jika isi perjanjian terlalu rumit, disembunyikan, atau dipaksakan tanpa penjelasan yang jelas, maka bisa dianggap tidak adil. Hukum Indonesia melindungi konsumen dari klausul-klausul yang merugikan, terutama yang bersifat sepihak.
Oleh karena itu, meskipun perjanjian baku secara umum diperbolehkan, keabsahan perjanjian itu tergantung pada isi dan keadilannya. Konsumen pun berhak mempertanyakan atau menolak klausul yang dirasa merugikan. Kesadaran akan hak-hak konsumen sangat penting agar tercipta perlindungan yang nyata dalam transaksi sehari-hari.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.