Perjanjian Baku dan Asas Kebebasan Berkontrak: Sejalan atau Bertentangan?
Perjanjian baku—yang sering kita temui dalam bentuk formulir, syarat dan ketentuan layanan, atau kontrak standar—memang praktis bagi pihak penyedia jasa. Namun, dalam kacamata hukum, keberadaannya kerap dipertanyakan terutama terkait asas kebebasan berkontrak. Asas ini menjamin bahwa setiap orang bebas menentukan isi dan bentuk perjanjian, selama tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Namun, dalam praktiknya, perjanjian baku justru membatasi ruang negosiasi bagi salah satu pihak, biasanya konsumen. Isi kontrak sudah ditentukan sepihak oleh penyedia layanan, dan pihak lain hanya bisa menerima atau menolak secara utuh. Kondisi seperti ini menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan hukum antar pihak.
Secara teoretis, hal ini dianggap bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Pasal 1338 KUH Perdata menyebut bahwa perjanjian adalah janji yang mengikat bagi para pihak, tetapi juga menekankan bahwa isi perjanjian harus lahir dari kesepakatan yang bebas dan adil. Jika salah satu pihak tidak memiliki ruang untuk bernegosiasi, maka esensi kebebasan dalam berkontrak menjadi kabur.
Di Indonesia, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli turut mengatur perlindungan terhadap konsumen dari ketentuan baku yang merugikan. Meski perjanjian baku tidak serta-merta dilarang, ketentuan yang tidak adil atau merugikan konsumen dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Jadi, meskipun perjanjian baku dianggap efisien, keberadaannya harus tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Kebebasan berkontrak bukan hanya soal bentuk, tapi juga substansi kesepakatan yang lahir dari kesadaran dan persetujuan penuh semua pihak.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.