Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Akses Kontak WA untuk Teror
Belakangan, marak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak hanya memberatkan nasabah secara finansial, tapi juga melanggar privasi. Seperti dikutip dari GridFame.ID, pinjol ilegal ternyata mampu mengakses kontak WhatsApp pengguna. Akses ini biasanya dilakukan saat peminjam terlambat membayar tagihan.
Setelah mendapatkan daftar kontak, para debt collector tak segan mengirim pesan atau menelepon teman, keluarga, bahkan rekan kerja sang peminjam. Tujuannya jelas: menekan secara psikologis agar segera melunasi utang. Taktik ini kerap membuat korban merasa malu, stres, bahkan diasingkan secara sosial.
Modus ini memanfaatkan izin akses yang secara tidak sadar diberikan saat pengguna mengunduh aplikasi pinjol. Banyak orang langsung menekan tombol "setuju" tanpa membaca detailnya. Padahal, di situlah celahnya—aplikasi bisa mengakses kontak, kamera, hingga riwayat pesan.
Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar resmi. Saat ini, daftar penyelenggara resmi bisa dicek langsung di situs OJK atau aplikasi resmi seperti Kredivo, Akulaku, atau Kredit Pintar, yang mengikuti aturan tanpa menyalahi privasi pengguna.
Jika sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal, sebaiknya jangan panik. Catat semua data komunikasi, laporkan ke kontak resmi OJK atau Polri, dan jangan langsung membayar di bawah tekanan. Edukasi diri dan keluarga tentang bahaya pinjol ilegal—karena satu klik bisa berubah jadi mimpi buruk.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.