Apakah Siswa PKL di SMK Berhak Dapat Gaji?

Bagi banyak siswa SMK, Program Kerja Lapangan (PKL) menjadi langkah penting untuk mengenal dunia kerja secara langsung. Namun, masih banyak yang bertanya: apakah peserta PKL berhak mendapatkan gaji?

Jawabannya, secara hukum, peserta PKL belum dianggap sebagai karyawan tetap, sehingga tidak wajib diberi gaji seperti pekerja pada umumnya. Namun, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, siswa magang berhak mendapatkan uang saku dan/atau uang transportasi selama masa praktik kerja. Selain itu, mereka juga berhak atas jaminan sosial tenaga kerja dan sertifikat magang jika berhasil lulus dalam program tersebut.

Uang saku ini tentu bukan gaji dalam arti penuh, melainkan bentuk kompensasi atas biaya transportasi, makan, atau pengalaman yang mereka dapatkan selama PKL. Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan atau instansi tempat mereka magang. Ada yang memberi secara simbolis, ada pula yang memberi jumlah yang cukup layak.

Yang tak kalah penting, PKL bukan sekadar soal uang, tapi juga investasi masa depan. Pengalaman kerja nyata, jaringan, dan keterampilan yang didapat selama PKL sering kali menjadi kunci bagi lulusan SMK untuk langsung terserap ke dunia kerja.

Jadi, meskipun tidak selalu mendapat gaji seperti karyawan, siswa PKL tetap berhak atas dukungan finansial dan perlindungan selama menjalani program. Sekolah, perusahaan, dan pemerintah pun punya tanggung jawab bersama untuk memastikan hak-hak ini terpenuhi dengan baik.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait