Apakah Semua Klausula Baku Dilarang?
Tidak semua klausula baku dilarang. Dalam praktik bisnis sehari-hari, klausula baku—atau ketentuan yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam kontrak—masih diperbolehkan secara hukum di Indonesia, asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bayangkan saat Anda mendaftar aplikasi belanja online atau mengaktifkan layanan internet. Sering kali, ada syarat dan ketentuan yang harus disetujui. Itulah bentuk klausula baku. Selama isi dari klausula tersebut adil, tidak merugikan konsumen, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, maka penggunaannya dianggap sah.
Namun, masalah muncul ketika klausula baku digunakan secara sewenang-wenang. Misalnya, ada klausul yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab saat layanan bermasalah, atau konsumen dikenakan biaya tanpa pemberitahuan jelas. Itu jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Jika terbukti merugikan, klausula baku bisa dinyatakan batal demi hukum. Artinya, meskipun sempat disepakati, klausul itu tidak mengikat dan tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum. Pelaku usaha yang tetap bersikeras bisa berhadapan dengan sanksi, bahkan gugatan dari konsumen.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menyusun klausula dengan transparan dan adil. Di sisi lain, konsumen juga perlu lebih waspada dan tidak asal klik "setuju". Pahami isi perjanjian sebelum menyetujui. Perlindungan hukum ada, tetapi kesadaran untuk membaca dan memahami hak juga tak kalah penting.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.