Aturan Penagihan Pinjol Setelah 90 Hari: Apakah Utang Otomatis Lunas?

Banyak masyarakat mengira bahwa jika tunggakan pinjaman online (pinjol) sudah melewati batas 90 hari, maka utang tersebut secara otomatis hangus dan tidak perlu dibayar lagi. Anggapan ini kurang tepat dan sering memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berdasarkan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak penyelenggara pinjol legal memang dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur yang telah menunggak lebih dari 90 hari. Penagihan langsung seperti kontak telepon berkala atau kunjungan penagih utang harus dihentikan demi mematuhi regulasi yang berlaku.

Namun, perlu ditegaskan bahwa batasan waktu ini bukan berarti utang dianggap lunas. Kewajiban hukum untuk mengembalikan dana tetap melekat pada diri debitur. Pihak penyelenggara pinjol tetap berhak melimpahkan proses penagihan melalui jalur hukum resmi atau menunjuk badan hukum pihak ketiga.

Konsekuensi berat lainnya adalah pelaporan riwayat kredit ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Nama debitur yang menunggak akan tercatat buruk, sehingga akan sangat sulit untuk mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan formal lainnya di masa depan.

Oleh karena itu, alih-alih menghindari penagihan, berdiskusi dengan pihak penyedia layanan untuk mencari solusi pembayaran tetap merupakan langkah paling bijak.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait