Skripsi Masih Wajib, Tapi Bukan Syarat Kelulusan?
Belakangan ini, banyak mahasiswa yang bingung soal peran skripsi dalam proses kelulusan. Padahal, aturan resminya sudah jelas sejak akhir abad lalu. Sejak tahun 2000, skripsi tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan mahasiswa, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa ujian akhir program sarjana bisa terdiri atas berbagai bentuk, termasuk ujian komprehensif, tugas akhir, atau bentuk lain yang ditetapkan perguruan tinggi. Artinya, kelulusan seorang mahasiswa tidak lagi bergantung semata pada kelulusan skripsinya.
Meski begitu, kebanyakan kampus tetap mewajibkan mahasiswa menyelesaikan skripsi sebagai bagian dari kurikulum. Mengapa? Karena skripsi dianggap sebagai bentuk penerapan ilmu selama kuliah, sekaligus latihan akademik penting sebelum terjun ke dunia kerja atau melanjutkan studi.
Jadi, meskipun tidak menentukan kelulusan secara formal, skripsi tetap menjadi syarat administratif untuk mendapatkan gelar. Jika tidak menyelesaikannya, mahasiswa tidak akan dinyatakan lulus secara penuh, walau secara akademik sudah memenuhi kriteria.
Perubahan kebijakan ini sebenarnya membawa napas baru bagi dunia pendidikan tinggi—lebih fleksibel dan tidak terpaku pada satu bentuk penilaian akhir. Namun, kewajiban menyelesaikan tugas akhir tetap ditegakkan, tergantung kebijakan masing-masing universitas.
Oleh karena itu, mahasiswa tetap harus serius mengerjakan skripsi, bukan karena ancaman tidak lulus, tapi karena ini adalah bagian dari proses belajar yang berharga. Skripsi bukan lagi palang pintu kelulusan, tapi tetap menjadi tangga untuk mengukur kematangan akademik.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.