Benarkah Tersangka Bisa Bebas Tanpa Sidang?

Secara hukum, seorang tersangka dalam kasus pidana memang bisa bebas tanpa harus melalui proses pengadilan. Ini bisa terjadi jika penyidik atau penuntut umum menilai bukti tidak cukup kuat, atau karena adanya kesepakatan tertentu seperti restorative justice, terutama dalam kasus-kasus ringan.

Namun, kenyataan ini memicu dua kekhawatiran besar di masyarakat. Pertama, soal efek jera. Jika seseorang bisa lepas begitu saja tanpa proses pengadilan, publik khawatir hal ini akan membuat pelaku kejahatan merasa tidak perlu takut pada hukum. Mereka mungkin berpikir bisa lolos dengan mudah, asal tahu cara "mengatur" situasi.

Kedua, munculnya dugaan kongkalikong antara pelaku dengan oknum penegak hukum. Bukan rahasia lagi bahwa dalam beberapa kasus, isu suap atau tekanan politik turut memengaruhi keputusan penyidikan. Ini melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang seharusnya adil dan transparan.

Di Indonesia, kasus-kasus besar sering kali menunjukkan pola ini—dari penundaan penahanan hingga penghentian penyidikan yang kontroversial. Meski ada mekanisme hukum yang sah untuk menghentikan perkara, seperti Pasal 44 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 atau kebijakan Jaksa Agung dalam restorative justice, pelaksanaannya harus tetap terbuka dan akuntabel.

Agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus, proses hukum harus berjalan transparan. Keputusan melepas tersangka harus didasarkan pada bukti dan pertimbangan hukum yang jelas, bukan karena pertimbangan di luar prosedur. Hukum harus tajam ke bawah, tapi juga tegas ke atas—tanpa pandang bulu.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait