Bolehkah Suami Ikut BPJS Kesehatan Istri?

Belakangan banyak yang bertanya, apakah suami bisa ikut program BPJS Kesehatan atas nama istrinya? Jawabannya, secara prinsip, peserta BPJS Kesehatan bisa menambahkan anggota keluarga—termasuk suami atau istri—dalam satu kartu keluarga tanggungan.

Namun, yang perlu dicatat: peserta utama tetap harus terdaftar sebagai pencari nafkah atau peserta mandiri yang membayar iuran. Jadi, jika istri bekerja dan terdaftar sebagai peserta mandiri atau karyawan perusahaan, maka suami berhak didaftarkan sebagai peserta tanggungan dalam kepesertaan BPJS istrinya.

Syarat utamanya adalah adanya kartu keluarga (KK) yang sama. Bagi pasangan yang baru menikah, sangat disarankan membuat KK baru bersama suami-istri. Dengan KK baru, administrasi kepesertaan BPJS menjadi lebih mudah. Istri bisa mendaftarkan suami sebagai peserta tanggungan, baik melalui program BPJS mandiri maupun jika sang istri merupakan karyawan yang didaftarkan perusahaan.

Sebaliknya, jika suami yang menjadi peserta utama, maka istrilah yang akan masuk sebagai anggota keluarga tanggungan. Intinya, tidak masalah siapa yang menjadi peserta utama, asalkan status pernikahan sah dan data kependudukannya lengkap.

Kemudahan ini memudahkan pasangan muda mengatur kepesertaan kesehatan tanpa perlu mendaftar terpisah. Cukup kunjungi kantor BPJS terdekat atau manfaatkan layanan daring untuk proses pendaftaran dan pengkinian data.

Yang penting diingat: kepesertaan BPJS bersifat kolektif. Artinya, satu keluarga bisa terlindungi dalam satu kartu. Jadi, manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan seluruh anggota keluarga, termasuk suami atau istri, tetap terlindungi saat butuh layanan kesehatan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait