Hukum Menikahi Tante atau Keponakan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, aturan mengenai pernikahan telah diatur secara jelas dan tegas demi menjaga keharmonisan serta tatanan kekeluargaan. Salah satu batasan utama yang wajib dipahami oleh setiap muslim adalah konsep mahram, yaitu kelompok orang yang diharamkan untuk dinikahi.

Berdasarkan petunjuk dalam Al-Qur'an, khususnya Surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki dilarang keras menikahi wanita yang memiliki hubungan darah dekat darinya. Kelompok ini mencakup ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (tante) baik dari pihak ayah maupun ibu, hingga keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).

Dengan demikian, pernikahan antara tante dan keponakan laki-laki hukumnya adalah haram dan tidak sah. Larangan ini berlaku selamanya untuk memelihara kesucian pertalian darah serta menjaga kejelasan tatanan kekerabatan dalam keluarga.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait