Apakah Tersangka Berhak Diam? Begini Aturannya

Saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus hukum, sering muncul pertanyaan: apakah dia wajib bicara atau justru berhak untuk diam? Jawabannya, tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas—termasuk memilih diam.

Hak ini dijamin dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Kata “bebas” di sini menekankan bahwa tidak ada paksaan untuk bicara. Artinya, mereka tidak bisa dipaksa mengakui sesuatu yang bisa merugikan dirinya sendiri.

Memilih diam bukan berarti bersalah. Banyak orang keliru menganggap bahwa jika seseorang tidak mau bicara, pasti menyembunyikan sesuatu. Padahal, dalam sistem hukum kita, hak untuk tidak memberi keterangan yang merugikan diri sendiri adalah bagian dari asas perlindungan hukum. Ini juga sejalan dengan prinsip “presumsi tidak bersalah” hingga terbukti di pengadilan.

Polisi atau penyidik tetap harus melanjutkan penyelidikan meski tersangka memilih diam. Bukti lain seperti saksi, barang bukti, atau rekaman tetap menjadi dasar utama dalam menuntut seseorang. Oleh karena itu, memilih untuk tidak bicara adalah hak, bukan pengakuan atas kesalahan.

Penting bagi masyarakat memahami hak-hak dasar dalam proses hukum. Dengan begitu, keadilan bisa ditegakkan tanpa tekanan atau kesalahpahaman.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait