Apakah TikTok Haram bagi Umat Islam? Ini Penjelasannya
Apakah TikTok haram bagi umat Islam? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat, terutama karena platform ini sangat populer di kalangan remaja dan orang dewasa. Menanggapi hal ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan berdasarkan kaidah syariat Islam.
Menurut beliau, suatu perbuatan dikategorikan makruh jika tidak membawa manfaat atau kebaikan. Artinya, jika menggunakan TikTok hanya untuk hiburan semata tanpa nilai positif, maka hukumnya mendekati makruh—boleh-boleh saja, tetapi lebih baik dihindari. Namun, jika konten yang dibagikan atau ditonton mengandung unsur maksiat seperti aurat yang terbuka, pergaulan bebas, atau perbuatan yang menyalahi ajaran Islam, maka statusnya berubah menjadi haram.
Intinya, bukan platform-nya yang otomatis haram, tetapi konten dan niat penggunaannya yang menentukan hukumnya. Jika digunakan untuk menyebarkan ilmu, dakwah, atau kreativitas yang mendidik, maka TikTok bisa menjadi alat yang bermanfaat. Sebaliknya, jika isinya hanya membuang waktu, menimbulkan fitnah, atau mendorong perbuatan dosa, maka jelas haram hukumnya.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan agar umat Islam lebih bijak dalam memilih aktivitas, termasuk saat berselancar di media sosial. Waktu yang singkat harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang membawa kebaikan, bukan sekadar hiburan yang mengosongkan jiwa.
Jadi, bukan TikTok-nya yang haram, tapi bagaimana kita menggunakannya. Dengan kesadaran dan niat yang benar, media sosial bisa menjadi ladang pahala, bukan jurang dosa.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.