Apakah Tunangan Itu Halal dalam Islam?

Bagi banyak orang, tunangan sering dipandang sebagai langkah penting sebelum menikah. Tapi muncul pertanyaan: apakah tunangan itu diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya, menurut mayoritas ulama, tunangan atau yang dalam istilah Arab disebut khitbah diperbolehkan, alias hukumnya mubah.

Firman Arifandi dalam bukunya *Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calan Pasangan* menjelaskan bahwa khitbah tidak termasuk perkara wajib, juga tidak haram. Ia berada di ranah yang diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan-aturan syariat. Misalnya, selama masa tunangan, calon pasangan tetap harus menjaga batasan. Mereka tidak boleh berdua-duaan tanpa mahram, apalagi melakukan hal-hal yang mendekati maksiat.

Beberapa orang keliru mengira bahwa tunangan itu bagian dari ikatan pernikahan, padahal dalam pandangan Islam, ikatan resmi baru terjadi saat akad nikah. Sebelum itu, meski sudah bertunangan, secara hukum keduanya tetap bukan pasangan suami-istri. Bahkan, salah satu pihak tetap berhak mengakhiri hubungan jika merasa tidak cocok, tanpa perlu proses perceraian.

Yang penting diingat, masa tunangan sebaiknya tidak terlalu lama. Rasulullah ﷺ menganjurkan agar setelah ada kesepakatan, pernikahan segera dilaksanakan agar terhindar dari fitnah dan godaan. Maka dari itu, tunangan bisa jadi sarana baik untuk mempersiapkan pernikahan, asalkan dilakukan dengan niat yang benar dan tetap mengikuti tuntunan agama.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait