Apakah Umur 18 Tahun Masih Dianggap Anak-Anak?
Usia 18 tahun sering menjadi momen penting dalam kehidupan seseorang. Di usia ini, banyak yang mulai merasa dewasa—boleh memilih pemimpin, memiliki KTP, bahkan bekerja secara resmi. Namun, jika merujuk pada hukum di Indonesia, pertanyaan apakah usia 18 tahun masih dianggap anak-anak memiliki jawaban yang cukup jelas.
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Artinya, perhitungan hukum menganggap seseorang baru lepas dari status “anak” tepat saat menginjak usia 18 tahun. Bahkan, undang-undang ini juga melindungi anak dalam kandungan jika kepentingannya terlibat.
Namun, perlu dicatat bahwa definisi “anak” bisa berbeda tergantung konteksnya. Dalam dunia pendidikan atau psikologi, masa transisi dari anak-anak ke dewasa bisa jauh lebih panjang. Banyak remaja usia 18–21 tahun masih dalam proses membentuk identitas dan kemandirian. Meskipun secara hukum sudah dewasa, kematangan emosional dan sosial tetap berkembang secara bertahap.
Di sisi lain, ada juga pengecualian dalam hukum lain, seperti UU Perlindungan Anak, yang menyebut anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali jika sudah menikah. Perkawinan dini, meskipun di bawah 18 tahun, bisa mengubah status seseorang secara hukum.
Jadi, meskipun usia 18 tahun secara teknis menandai akhir masa anak-anak menurut hukum, kenyataannya, transisi menuju kedewasaan tidak selalu terjadi dalam satu hari. Prosesnya unik bagi setiap individu—dan itulah yang membuatnya begitu manusiawi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.