Apakah Tunangan Wajib Dinafkahi?
Belakangan ini, banyak pasangan muda yang bertanya-tanya: apakah setelah bertunangan, si pria wajib memberi nafkah kepada calon istrinya? Jawabannya cukup jelas: tidak wajib. Secara hukum maupun agama, pertunangan belum menjadikan dua orang sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum pernikahan.
Saat seseorang bertunangan, itu memang menandakan komitmen serius untuk menikah di kemudian hari. Namun, status tunangan belum mengikat secara hukum perdata maupun hukum agama untuk saling berkewajiban, termasuk soal nafkah. Artinya, si pria tidak memiliki kewajiban memberikan nafkah lahir seperti makanan, pakaian, atau tempat tinggal kepada tunangannya. Begitu pula secara batin—meski hubungan sudah dekat, kewajiban emosional atau spiritual belum dibebankan seperti halnya suami-istri yang sudah menikah.
Banyak orang mengira bahwa setelah tunangan, hubungan harus seperti pasangan menikah. Padahal, menurut pandangan hukum Islam dan hukum keluarga Indonesia, kewajiban nafkah baru muncul setelah akad nikah dilangsungkan. Sebelum itu, segala bentuk bantuan finansial atau dukungan emosional lebih bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Jadi, meskipun memberi hadiah atau membantu kebutuhan tunangan bisa menjadi bentuk perhatian, itu bukan suatu kewajiban. Yang terpenting adalah saling memahami dan tidak membebani satu sama lain. Komunikasi yang sehat, jujur, dan saling menghargai jauh lebih penting daripada sekadar tuntutan nafkah saat masih bertunangan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.