Bacaan Syahadat dalam Akad Nikah untuk Wanita
Saat melangsungkan akad nikah, baik pria maupun wanita tidak diwajibkan membaca syahadat sebagai bagian dari ikrar pernikahan. Namun, dalam beberapa tradisi atau prosesi keagamaan yang menyertai pernikahan, terkadang dibuka dengan bacaan-bacaan doa atau dzikir sebagai bentuk rasa syukur dan memohon keberkahan.
Bacaan yang sering dilantunkan, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah kalimat tauhid dan doa pembuka yang biasa digunakan dalam berbagai majelis keagamaan. Bacaan ini berbunyi: "Innā al-ḥamda lillāhi nḥamdūhu wa nasta’īnahu wa nastaghfiruh", yang artinya: "Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan, dan meminta ampunan kepada-Nya." Dilanjutkan dengan perlindungan dari keburukan jiwa dan perbuatan kita sendiri, serta pengakuan akan keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad.
Bacaan ini bukan bagian dari rukun akad nikah, melainkan lebih sebagai bentuk tausiyah atau doa bersama yang kerap dipimpin oleh tokoh agama sebelum atau setelah prosesi. Baik pria maupun wanita sama-sama dianjurkan untuk menghayati maknanya, karena mengandung unsur penghambaan, permohonan petunjuk, dan pengakuan iman.
Jadi, tidak ada bacaan syahadat khusus yang harus diucapkan oleh wanita saat akad nikah. Yang wajib adalah ijab dan qabul, yaitu pernyataan dari wali dan penerimaan dari mempelai pria. Namun, suasana sakral pernikahan Islam sering dilengkapi dengan bacaan-bacaan seperti ini untuk menambah khidmat acara.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.