Usia Minimal Menikah di Indonesia Berdasarkan Aturan KUA

Saat ini, banyak pasangan muda yang mulai merencanakan pernikahan lebih awal. Namun, perlu diketahui bahwa Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki aturan tegas terkait batas usia minimal untuk menikah di Indonesia.

Usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ketentuan ini merujuk pada perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan untuk melindungi tumbuh kembang remaja, terutama perempuan, dari risiko pernikahan dini seperti kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan tekanan sosial.

Sebelumnya, batas usia menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun, dengan adanya revisi undang-undang, kini usia minimal disamakan untuk kedua belah pihak, yaitu 19 tahun. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak yang masih menjadi perhatian serius di beberapa daerah.

Meskipun demikian, dalam kondisi luar biasa seperti kehamilan di luar nikah atau alasan khusus lainnya, pernikahan di bawah usia 19 tahun masih bisa dilakukan. Namun, pasangan harus mengajukan dispensasi ke pengadilan agama terlebih dahulu. Proses ini tidak serta-merta mempermudah, karena hakim akan mempertimbangkan kesiapan mental, ekonomi, dan alasan di balik permohonan.

Bagi calon pengantin yang sudah memenuhi syarat usia, proses pendaftaran di KUA bisa dilakukan dengan membawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, surat izin dari orang tua (jika masih di bawah 21 tahun), dan surat keterangan lahir dari kelurahan. Penting bagi calon pasangan untuk memahami aturan ini agar pernikahan mereka sah secara hukum dan agama.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait