Usia Minimal Menikah di Indonesia Kini Sama untuk Pria dan Wanita

Sempat menjadi perdebatan panjang, usia minimal untuk menikah di Indonesia kini mengalami perubahan penting. Dulu, menurut Undang-Undang Perkawinan, pria harus berusia minimal 19 tahun, sementara wanita cukup 16 tahun. Namun sejak diterbitkannya UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan tersebut diperbarui.

Kini, baik pria maupun wanita harus mencapai usia 19 tahun untuk bisa menikah tanpa perlu izin dispensasi dari pengadilan. Perubahan ini dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini, terutama perempuan yang kerap menjadi pihak paling rentan terdampak.

Angka 16 tahun sebelumnya sering dianggap terlalu muda, terlebih jika dikaitkan dengan kesiapan fisik, mental, dan emosional dalam membina rumah tangga. Banyak kasus menunjukkan, pernikahan di usia sangat muda berpotensi memperburuk risiko kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan angka perceraian dan putus sekolah.

Meski demikian, dalam kondisi khusus—seperti kehamilan di luar nikah—masih dimungkinkan untuk menikah di bawah usia 19 tahun, asalkan mendapat izin dari pengadilan. Namun, prosesnya tidak serta-merta mudah, karena harus melewati pertimbangan matang dari pihak berwenang.

Perubahan aturan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional tentang hak anak dan penghapusan pernikahan anak. Diharapkan, dengan kesetaraan usia minimal menikah, generasi muda bisa lebih fokus menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan diri secara utuh sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait