Bolehkah Membeli Kucing dalam Islam? Ini Penjelasannya
Kucing adalah hewan yang dekat dengan kehidupan manusia, terutama di rumah-rumah. Banyak orang bertanya-tanya, apakah membeli kucing itu diperbolehkan dalam ajaran Islam? Jawabannya, boleh, asalkan untuk tujuan yang baik dan tidak melanggar aturan syariah.
Mengutip dari NU Online, mayoritas ulama memperbolehkan jual beli kucing. Salah satu alasannya adalah kucing termasuk hewan yang suci (thoyyib) menurut pandangan Islam. Bahkan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dikenal sangat menyayangi kucing, salah satunya adalah Muezza.
Karena kucing dianggap suci dan memberi manfaat—seperti menjaga rumah dari tikus atau hama lainnya—maka transaksi jual beli kucing diperbolehkan. Tidak ada larangan tegas dalam Al-Qur'an maupun hadis yang melarang membeli atau menjual kucing, selama prosesnya jujur dan tidak merugikan pihak lain.
Beberapa ulama dari mazhab Maliki memang menyatakan bahwa kucing tidak boleh diperjualbelikan karena dianggap tidak memiliki nilai ekonomi seperti hewan ternak. Namun, pendapat yang lebih kuat dan populer di kalangan ulama adalah membolehkan jual beli kucing, mengingat kenyataan bahwa banyak orang memeliharanya dan bersedia membayar untuk merawatnya.
Jadi, membeli kucing bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga bisa menjadi bentuk kebaikan, selama kita memperlakukannya dengan kasih sayang dan tanggung jawab. Seperti sabda Rasulullah, “Pahala kecil bagi siapa yang berbuat baik kepada makhluk hidup.”
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.