Aset Indra Kenz Senilai Rp55 Miliar Dibekukan

Polisi telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang ditaksir mencapai Rp55 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus penipuan investasi yang menjeratnya. Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada 25 Maret 2022.

Menurut Chandra, aset yang dibekukan terdiri dari berbagai bentuk, termasuk properti, kendaraan mewah, hingga dana dalam bentuk mata uang kripto. โ€œUntuk aset yang kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,โ€ ujarnya. Nilai ini terus dipantau karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang masuk ke rekening Indra Kenz.

Indra Kenz, yang dikenal sebagai sosok di balik konten trading digital, sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah korban karena diduga menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Banyak orang, terutama anak muda, tergiur dan akhirnya merugi setelah uang mereka tidak bisa ditarik kembali.

Pembekuan aset ini menandai langkah serius dari kepolisian dalam menangani kasus investasi ilegal yang marak dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih waspada sebelum terjun ke dalam skema keuangan yang tidak jelas.

Dengan total kerugian mencapai puluhan miliar, kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan cepat sering kali berujung pada risiko besar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait