Biaya Akad Nikah di KUA, Apakah Benar Gratis?
Bagi pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, salah satu pertanyaan umum adalah berapa biaya akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Jawabannya, akad nikah di KUA itu sebenarnya gratis. Ini berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Agama RI yang menegaskan bahwa pelayanan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias cuma-cuma.
Biaya gratis ini berlaku jika prosesi akad dilakukan langsung di kantor KUA. Namun, ada pengecualian. Jika pasangan memilih untuk melangsungkan akad di luar kantor KUA—misalnya di rumah, gedung, atau lokasi lain—maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini digunakan untuk transportasi petugas KUA, administrasi, dan keperluan lain terkait pelaksanaan nikah di luar kantor.
Sebelum memutuskan lokasi akad, sebaiknya calon pengantin berkonsultasi langsung ke KUA setempat. Selain membahas biaya, juga perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, K K, surat izin orang tua (jika perlu), dan surat keterangan lajang dari kelurahan.
Meski biaya akad di KUA gratis, banyak pasangan tetap memilih melangsungkan prosesi di luar kantor demi kenyamanan keluarga atau tradisi. Yang penting, tetap patuhi prosedur dan jangan lupa mencatat pernikahan secara resmi agar status hukum pernikahan sah di mata negara dan agama.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.