Berapa Biaya Bayar Penghulu untuk Nikah? Ini Penjelasannya
Saat menyiapkan pernikahan secara Islam di Indonesia, salah satu hal yang sering ditanyakan adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk jasa penghulu. Jawabannya mengacu pada arahan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Biaya resmi untuk memanggil penghulu telah ditetapkan sebesar Rp600.000. Jumlah ini berlaku secara nasional dan berlaku untuk akad nikah yang dilayani langsung oleh petugas KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Biaya tersebut sudah mencakup pelayanan administrasi pernikahan, termasuk akad dan pencatatan sah secara negara.Angka ini sengaja ditetapkan agar terjangkau oleh semua pasangan, terutama mereka yang ingin menikah secara sederhana namun tetap sesuai hukum dan syariat. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini bersifat resmi dan tidak boleh dibebankan lebih oleh oknum tertentu. Jika ada permintaan tambahan di luar nominal tersebut, pasangan berhak menolak atau melaporkan ke pihak berwenang.
Selain biaya penghulu, pasangan juga perlu memperhatikan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat izin nikah, dan biaya administrasi lain yang biasanya relatif kecil. Namun, biaya utama tetap berada di angka Rp600.000 untuk jasa penghulu.
Menikah adalah ibadah yang dimudahkan, dan pemerintah melalui Kementerian Agama hadir untuk memastikan prosesnya lancar dan terjangkau. Dengan biaya yang transparan, diharapkan tidak ada lagi hambatan biaya bagi pasangan yang ingin menikah secara sah dan resmi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.