Biaya Membuat Laporan Polisi? Gratis, Tidak Perlu Bayar!

Sering kali masyarakat ragu untuk melapor ke kepolisian karena khawatir harus mengeluarkan uang. Padahal, membuat laporan polisi di Indonesia sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya sepeser pun yang perlu Anda keluarkan saat mengadukan suatu kejadian, baik itu tindak pidana, kehilangan, kecelakaan, atau masalah hukum lainnya.

Fakta ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan liar. Jika Anda menemui oknum petugas yang meminta imbalan uang saat proses pembuatan laporan, jangan ragu untuk menolak. Tindakan seperti itu jelas melanggar aturan dan bisa dilaporkan langsung ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa pelayanan publik, termasuk pembuatan laporan polisi, harus transparan dan tanpa biaya. Prosesnya pun semakin mudah, bahkan beberapa kepolisian daerah menyediakan layanan daring (online) untuk mendaftar laporan, seperti melalui aplikasi Online Reporting atau situs resmi Polri.

Yang perlu Anda siapkan hanyalah dokumen pendukung seperti KTP, bukti kejadian (foto, video, atau barang bukti), serta keterangan jelas mengenai kejadian yang dilaporkan. Semua ini untuk memperlancar proses verifikasi oleh petugas.

Jadi, jangan pernah takut atau malas melapor hanya karena khawatir soal biaya. Anda berhak mendapat perlindungan hukum tanpa harus merogoh kocek. Jika mengalami tekanan atau dimintai uang, segera laporkan. Kepolisian hadir untuk melayani, bukan membebani.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait