Gaji TKI Pembantu di Malaysia Naik, Kini Capai Rp 5 Juta per Bulan
Bagi banyak pekerja migran Indonesia, Malaysia menjadi salah satu tujuan utama untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) atau pembantu rumah tangga. Hingga beberapa waktu lalu, gaji rata-rata yang diterima sekitar RM 1.200 per bulan, setara dengan Rp 4 juta.
Namun sejak 1 Mei 2022, terjadi kenaikan upah minimum di Malaysia. Pemerintah setempat resmi menaikkan batas gaji terendah dari RM 1.200 menjadi RM 1.500 per bulan. Angka ini setara dengan sekitar Rp 5 juta dalam nilai tukar saat ini. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara resmi di sektor rumah tangga.
Meski terdengar cukup signifikan, kenyataannya tidak semua pembantu rumah tangga asal Indonesia langsung menikmati kenaikan ini. Beberapa masih bekerja di bawah standar gaji minimum, terutama jika tidak terdaftar secara resmi atau tidak dilindungi oleh kontrak kerja yang jelas. Selain itu, kondisi kerja dan hak-hak dasar pekerja sering kali menjadi isu yang perlu terus diperhatikan.
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia dan lembaga perlindungan TKI terus mendorong pendaftaran formal dan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Dengan begitu, para TKI tidak hanya mendapat upah layak, tetapi juga perlakuan yang manusiawi selama bekerja di luar negeri.
Bagi calon pekerja, penting untuk memahami hak-hak mereka dan memastikan proses penempatan dilakukan secara legal. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan aman dan mendapat imbalan yang sesuai dengan peraturan setempat.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.