Berapa Lama Sih Boleh Berkendara dalam Sehari?

Perjalanan jauh memang seringkali tak terhindarkan, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai sopir angkutan umum atau pengemudi truk pengangkut barang. Tapi pernahkah kamu bertanya, sebenarnya berapa lama sih seseorang boleh mengemudi dalam sehari? Jawabannya ada dalam aturan hukum yang jelas di Indonesia.

Menurut Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), durasi maksimal mengemudi dalam sehari adalah 8 jam.

Aturan ini khusus berlaku bagi pengemudi kendaraan umum dan barang yang bekerja secara profesional. Tujuannya jelas: menjaga keselamatan di jalan raya. Kelelahan saat mengemudi bisa meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Fakta menunjukkan bahwa mengemudi lebih dari 8 jam tanpa istirahat cukup berbahaya. Konsentrasi menurun, refleks melambat, dan kemungkinan mengantuk di kemudi meningkat drastis. Itulah mengapa aturan ini tidak hanya formalitas, tapi bagian penting dari budaya berkendara yang aman.

Yang perlu diingat, 8 jam itu bukan berarti tanpa jeda.

Sebaiknya pengemudi mengambil istirahat minimal 15-30 menit setiap 2-3 jam sekali. Ini membantu tubuh dan pikiran tetap segar. Bagi penumpang, aturan ini juga memberi rasa amanβ€”tahu bahwa sopir tidak dipaksa bekerja melebihi batas wajar.

Jadi, baik sebagai pengemudi atau penumpang, penting untuk memahami dan menghormati aturan ini. Keselamatan di jalan bukan tanggung jawab satu orang, tapi milik kita semua.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait