Standar Kadar Chlor pada Kolam Renang Menurut Permenkes

Kualitas air kolam renang sangat penting untuk kesehatan dan kenyamanan pengguna. Salah satu indikator utama kebersihan air adalah kadar chlor atau klor, yang berfungsi membunuh kuman dan mencegah penyebaran penyakit. Namun, takaran chlor harus tepat—tidak boleh terlalu sedikit atau terlalu banyak.

Kadar chlor yang aman menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 32 Tahun 2017 adalah antara 1 hingga 1,5 mg/L untuk klor bebas. Klor bebas ini adalah klor yang masih aktif dan mampu membunuh mikroorganisme berbahaya. Jika kadar di bawah angka tersebut, air kolam berisiko terkontaminasi kuman. Sebaliknya, jika terlalu tinggi, bisa menyebabkan iritasi kulit, mata perih, bahkan bau yang menyengat.

Selain klor bebas, ada juga yang disebut klor terikat, yaitu klor yang sudah bereaksi dengan kotoran seperti keringat atau urine. Klor terikat tidak efektif sebagai desinfektan dan bisa menimbulkan bau khas kolam renang. Menurut aturan yang sama, kadar klor terikat tidak boleh melebihi 3 mg/L.

Pengelola kolam renang berkewajiban melakukan pengukuran rutin untuk memastikan kadar chlor tetap dalam batas aman. Pengunjung juga bisa mencermati kondisi air—jika air keruh, berbau menyengat, atau membuat mata perih, bisa jadi kadar chlornya tidak sesuai standar.

Menjaga keseimbangan chlor bukan hanya soal kepatuhan aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan bersama. Jadi, saat berenang, pastikan Anda menikmati air yang tidak hanya jernih, tapi juga aman.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait