Berapa Lama Debt Collector Pinjol Boleh Menagih Utang?
Menghadapi tagihan dari pinjaman online (pinjol) sering kali memicu rasa cemas, terutama saat pembayaran mengalami keterlambatan. Banyak nasabah yang penasaran dan bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya proses penagihan pinjol ini akan berlangsung?
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak penagih utang (debt collector) hanya diperbolehkan melakukan penagihan aktif selama masa keterlambatan pembayaran kurang dari 90 hari. Dalam rentang waktu ini, penagihan dapat dilakukan melalui pesan, telepon, hingga kunjungan langsung sesuai dengan standar tata cara penagihan yang berlaku.
Setelah cicilan tertunggak melewati batas maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech dilarang keras untuk terus menagih secara langsung kepada debitur. Mekanisme penagihan lapangan pada tahap ini dianggap dihentikan untuk mencegah praktik intimidasi atau penagihan yang tidak beretika.
Namun, perlu diingat bahwa berhentinya penagihan langsung bukan berarti utang otomatis dianggap lunas atau bebas begitu saja. Pihak penyelenggara pinjol legal akan melaporkan riwayat kredit yang buruk tersebut ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Dampaknya, nama Anda akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist), yang dapat menyulitkan Anda di kemudian hari saat ingin mengajukan kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman di lembaga keuangan resmi lainnya.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.