Berapa Lama Tersangka Bisa Ditahan oleh Polisi?
Saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana, sering muncul pertanyaan: berapa lama mereka bisa ditahan oleh pihak kepolisian? Jawabannya tidak serta-merta bebas ditentukan oleh penyidik, melainkan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 24 KUHAP, pada tahap penyidikan di kepolisian, seorang tersangka bisa ditahan selama maksimal 20 hari pertama. Namun, masa penahanan ini bukan berhenti di situ. Jika diperlukan, penyidik bisa mengajukan perpanjangan waktu penahanan.Dalam praktiknya, penahanan tersebut dapat diperpanjang hingga total 60 hari untuk tingkat penyidikan — artinya 20 hari awal ditambah perpanjangan maksimal 40 hari. Namun, setiap perpanjangan harus mendapat izin dari atasan penyidik dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah masa penyidikan selesai, berkas perkara akan diteruskan ke kejaksaan. Di tahap penuntutan, ketentuan waktu penahanan kembali diatur secara terpisah dalam Pasal 25 KUHAP, dengan batas waktu yang juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.Penting untuk diingat bahwa penahanan bukan hukuman, melainkan tindakan pencegahan agar tersangka tidak menghilang atau mengulangi tindak pidana. Hak tersangka tetap harus dihormati selama masa penahanan, termasuk hak mendapat bantuan hukum dan hak untuk diajukan ke pengadilan dalam waktu yang wajar.
Dengan aturan yang jelas seperti ini, diharapkan proses hukum berjalan adil, tanpa penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwajib.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.