Wajibkah Sedekah dari Gaji? Ini Penjelasannya
Ketika menerima gaji setiap bulan, banyak orang bertanya-tanya, berapa sebaiknya yang harus dikeluarkan untuk sedekah? Apalagi jika disamakan dengan zakat, apakah ada persentase khusus yang harus dipenuhi?
Secara umum, sedekah bersifat sukarela dan lebih fleksibel. Namun, jika yang dimaksud adalah zakat dari pendapatan atau gaji, maka ada aturan yang jelas. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang wajib membayar zakat jika pendapatannya telah mencapai nisab — yaitu setara dengan harga 85 gram emas per tahun.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun. Ketentuan ini tertuang dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Artinya, zakat gaji bukan dihitung per bulan secara terpisah, tetapi diakumulasi selama setahun.Sebagai contoh, jika dalam setahun penghasilan Anda melebihi nilai 85 gram emas, maka 2,5 persen dari jumlah tersebut wajib dikeluarkan sebagai zakat. Jumlah ini bisa disalurkan sekaligus atau bertahap, asal totalnya terpenuhi.
Sedekah sendiri tetap bisa dilakukan kapan saja tanpa batas nominal. Bedanya, zakat punya syarat dan ketentuan khusus, sementara sedekah adalah bentuk kebaikan yang lebih luas dan fleksibel.
Jadi, meski tidak wajib secara tepat 2,5 persen untuk sedekah, angka ini bisa menjadi panduan baik jika ingin menyisihkan gaji secara rutin untuk kebaikan, baik dalam bentuk zakat maupun sedekah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.