Biaya Transaksi EDC untuk Kartu Debit Antar Bank dan Bank yang Sama

Ketika berbelanja di toko atau tempat usaha yang menerima pembayaran nontunai, banyak pedagang menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk memproses transaksi kartu debit pelanggan. Namun, tidak semua transaksi dikenakan biaya yang sama, terutama jika dilihat dari sisi merchant atau penjual.

Untuk transaksi kartu debit di mesin EDC dengan bank yang sama (on us), pedagang tetap dikenakan biaya sebesar 0,15 persen dari nilai transaksi. Ini berarti, meskipun kartu debit dan rekening penjual berada di bank yang sama, biaya tetap dikenakan meskipun lebih rendah dibandingkan dengan transaksi antar bank (off us).

Sebagai contoh, jika seorang pelanggan membayar dengan kartu debit dari Bank A dan mesin EDC juga milik Bank A, transaksi ini disebut sebagai on us. Dalam kondisi seperti ini, biaya yang dibebankan ke merchant adalah 0,15%. Jumlah ini terbilang kecil dibandingkan transaksi antar bank yang bisa mencapai 0,8% hingga 1%, tetapi tetap menjadi beban bagi pedagang, terutama yang omzetnya tinggi.

Biaya ini diterapkan karena layanan pemrosesan transaksi masih melibatkan infrastruktur sistem perbankan, meski secara internal. Bank tetap mengenakan sejumlah charge untuk penggunaan fasilitas EDC, keamanan data, serta dukungan teknis.

Pemahaman soal biaya transaksi EDC penting bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar bisa mengelola keuangan dan margin keuntungan dengan lebih baik. Meski terlihat kecil, biaya 0,15% bisa menumpuk jika jumlah transaksi sangat besar.

Ke depannya, dengan semakin banyaknya dorongan untuk pembayaran digital, transparansi biaya seperti ini menjadi kunci agar pelaku usaha bisa membuat keputusan finansial yang lebih cerdas.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait