Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Doni Salmanan, pendiri sekaligus tersangka kasus investasi bodong yang merugikan ribuan korban, resmi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. Namun, keputusan ini belum menjadi akhir dari proses hukumnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut jaksa, hukuman 4 tahun dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan, baik secara finansial maupun sosial. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa sempat meminta agar Doni dihukum 10 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penipuan berkedok investasi dengan modus arisan mobil mewah.
Foto: Yuga Hassani/detikJabar sempat merekam momen sidang vonis, menunjukkan kerumunan awak media dan kehadiran Doni Salmanan yang datang mengenakan pakaian tahanan. Wajahnya terlihat datar saat vonis dibacakan.Kasus Doni Salmanan sempat viral di media sosial karena gaya hidup mewahnya yang kerap dipamerkan di platform digital. Banyak korban, terutama dari kalangan anak muda, tergiur oleh janji imbal hasil besar dalam waktu singkat. Namun, ketika skema itu runtuh, puluhan ribu orang dilaporkan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dengan diajukannya banding oleh jaksa, proses hukum akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Masyarakat, terutama para korban, kini menanti keputusan akhir yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan finansial semacam ini.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.