Persyaratan Nikah di KUA Tahun 2022

Buat kamu yang berencana menikah secara resmi di KUA (Kantor Urusan Agama) pada tahun 2022, penting untuk mengetahui dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Proses pernikahan di KUA tergolong sederhana asalkan semua berkas lengkap dan sesuai persyaratan.

Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin menjadi dokumen utama yang harus kamu siapkan. Surat ini biasanya bisa didapatkan setelah kamu mengajukan keperluan pernikahan ke RT/RW setempat, lalu diteruskan ke kelurahan.

Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan foto kopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin. Jangan lupa juga untuk membawa foto kopi KTP milik calon pengantin, serta KTP dari kedua orang tua atau wali. Ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan.

Foto kopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin juga wajib disertakan. Pastikan data di dalam KK masih valid dan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Jika ada perubahan alamat, sebaiknya segera diperbarui agar tidak menyulitkan proses administrasi.

Persyaratan ini berlaku umum di seluruh Indonesia, meskipun kadang ada sedikit perbedaan prosedur tergantung wilayah. Namun secara umum, dokumen-dokumen di atas adalah dasar utama yang diminta KUA.

Agar prosesnya lancar, sebaiknya kamu mengurus berkas jauh-jauh hari sebelum hari H. Biasanya, KUA menyarankan pendaftaran minimal 10 hari sebelum akad. Dengan persiapan matang, pernikahanmu bisa berjalan khidmat dan resmi secara hukum negara maupun agama.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait