Kapan Binomo Dinyatakan Ilegal di Indonesia?
Binomo mulai dinyatakan ilegal di Indonesia sejak Oktober 2019. Platform trading online ini diblokir oleh pemerintah karena tidak memiliki izin resmi sebagai Pialang Berjangka Komoditi (PBK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Keberadaannya dianggap melanggar Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang mengatur bahwa hanya lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas berwenang yang boleh beroperasi di Indonesia.
Bappebti secara tegas menyatakan bahwa Binomo tidak tercatat dalam daftar perusahaan pialang yang sah. Hal ini membuat kegiatan Binomo di Indonesia tidak hanya ilegal, tetapi juga berisiko tinggi bagi masyarakat yang terjun ke dalamnya tanpa perlindungan hukum. Banyak kasus muncul di mana pengguna kesulitan menarik dana atau mengalami kerugian besar akibat sistem yang tidak transparan.
Pemblokiran dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Bappebti. Namun, meski sudah diblokir, beberapa pengguna masih mencoba mengakses platform ini melalui metode seperti virtual private network (VPN). Padahal, risikonya tetap besar karena dana tidak dilindungi oleh hukum Indonesia.
Hingga kini, Bappebti terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi online. Masyarakat disarankan hanya menggunakan platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti. Kewaspadaan terhadap tawaran investasi berbasis internet dengan iming-iming keuntungan instan tetap sangat penting.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.