Bolehkah Guru Memeriksa Ponsel Siswa?

Boleh atau tidaknya guru memeriksa ponsel siswa sering menjadi perdebatan di lingkungan sekolah. Jawabannya cukup jelas: tidak boleh, kecuali ada izin dari siswa yang bersangkutan. Seperti diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, termasuk dari ponsel pribadi.

Artinya, tanpa persetujuan langsung dari siswa, guru tidak berwenang menyelidiki isi ponsel—baik melihat pesan, foto, maupun aplikasi. Hak privasi tetap berlaku meski si pengguna masih pelajar. Tidak ada aturan sekolah yang bisa mengesampingkan hak dasar ini, selama tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Meski begitu, sekolah tetap bisa membuat aturan terkait penggunaan ponsel di kelas, seperti melarang penggunaan saat belajar atau menyita sementara selama jam sekolah. Namun, menyita ponsel tidak serta-merta memberi hak kepada guru untuk membuka atau memeriksa isinya.

Yang penting diingat: pendidikan bukan hanya soal disiplin, tapi juga mengajarkan rasa hormat terhadap privasi. Dengan begitu, siswa tumbuh memahami hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga digital.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait