Bolehkah Mengubur dengan Peti dalam Islam?

Bagi umat Islam, tata cara pemakaman memiliki aturan yang jelas berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah mengubur jenazah dengan peti? Jawabannya perlu dipahami dengan cermat agar tidak menyimpang dari ajaran yang diajarkan.

Menurut buku Tanya Jawab Islam terbitan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (PISS-KTB), pemakaman dengan peti hukumnya makruh. Alasannya, menguburkan jenazah dalam peti dianggap termasuk dalam kategori idho’atul maal — yaitu pemborosan atau penyia-nyiaan harta. Dalam ajaran Islam, disunahkan agar jenazah langsung dimasukkan ke liang kubur tanpa penghalang seperti peti, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat.

Praktik menggunakan peti kini cukup umum, terutama di daerah perkotaan atau karena tuntutan peraturan pemerintah setempat. Namun, dalam kajian fiqih, jika peti digunakan karena alasan darurat — misalnya untuk transportasi jenazah jarak jauh atau kebijakan kuburan umum — maka hukumnya bisa berubah sesuai keadaan. Dalam kondisi seperti itu, peti dipandang sebagai sarana, bukan bagian dari syariat yang diwajibkan.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan tetap mengikuti sunnah Rasulullah sebisa mungkin. Mengubur jenazah langsung dalam tanah tanpa peti dianggap lebih utama, selama tidak ada rintangan syar’i atau hambatan hukum negara. Yang terpenting adalah niat mengikuti tuntunan dengan ikhlas dan menghormati jenazah sesuai ajaran Islam.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait