Bolehkah Nama Anak Terdiri dari 4 Kata?

Boleh, nama anak dengan empat kata diperbolehkan di Indonesia, asalkan memenuhi aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam dokumen kependudukan, tidak ada larangan khusus terhadap jumlah kata, selama memenuhi syarat tertentu.

Yang penting, nama harus sopan, tidak mengandung makna negatif, dan tidak menimbulkan salah tafsir. Selain itu, total panjang nama—termasuk spasi—tidak boleh melebihi 60 karakter. Jadi, jika orang tua ingin memberi nama anak dengan empat kata seperti "Muhammad Rizki Darmawan Putra", itu sepenuhnya sah, asalkan tidak melanggar batas huruf dan norma kesopanan.

Banyak orang tua kini memilih nama panjang untuk memberi makna mendalam atau meneruskan nama keluarga. Namun, terkadang petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sempat ragu atau menolak karena kekeliruan penafsiran aturan. Padahal, Permendagri tersebut justru memberi keleluasaan selama tidak melanggar ketentuan.

Sejak aturan ini diterbitkan pada Juni 2022, masyarakat semakin sadar bahwa pemerintah membuka ruang lebih luas dalam pemilihan nama. Yang utama adalah kebijaksanaan dan kesepakatan keluarga, selama tetap menghormati norma dan hukum yang berlaku.

Jadi, jika Anda berencana memberi nama anak dengan empat kata, tidak perlu khawatir—selama sopan dan sesuai batas karakter, itu sepenuhnya dimungkinkan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait