Bolehkah Orang yang Pergi Haji Masih Punya Utang?

Boleh, seseorang yang pergi haji tetap diperbolehkan meskipun masih memiliki utang. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami agar ibadah haji tetap sah dan diterima dengan baik.

Secara syariat, keberadaan utang tidak serta-merta menghalangi seseorang untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Yang terpenting, utang tersebut tidak menghalangi kemampuan secara finansial dan tidak dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban membayar. Jika utang tersebut masih dalam batas kemampuan dan belum jatuh tempo, maka tidak masalah untuk tetap berangkat haji.

Namun, jika utang sudah jatuh tempo dan belum dibayar, sementara orang tersebut memilih pergi haji terlebih dahulu, maka hal ini bisa menjadi pertimbangan moral dan agama. Rasulullah ﷺ bersabda, "Jiwa seorang mukmin tetap terikat karena utangnya hingga dilunasi." (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang kewajiban melunasi utang.

Oleh karena itu, meskipun hukumnya boleh, lebih utama untuk menyelesaikan utang terlebih dahulu sebelum menunaikan haji, terutama jika utang tersebut besar dan belum ada rencana pelunasannya. Prioritas utama adalah menepati janji dan menjaga kehormatan diri di hadapan manusia dan Allah.

Bagi yang ingin berangkat haji sambil memiliki tanggungan, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau pihak yang berwenang, serta memastikan bahwa niat haji tetap ikhlas dan tidak mengabaikan kewajiban kepada sesama.

Semoga ibadah haji yang dilakukan diterima oleh Allah, dan segala utang yang ada bisa segera dilunasi dengan kemudahan dan rezeki yang halal.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait