Bolehkah Berangkat Umroh dengan Uang Pinjaman?
Kebanyakan umat Islam tentu bermimpi bisa pergi umroh, bahkan seumur hidup hanya sekali. Namun, biaya yang dibutuhkan tak selalu bisa dipenuhi secara langsung. Lalu muncul pertanyaan: bolehkah berangkat umroh dengan uang pinjaman?
Jawabannya, boleh. Dalam pandangan sebagian besar ulama, termasuk dalam beberapa kitab fikih, pergi umroh dengan dana yang dipinjam diperbolehkan. Umroh bukan kewajiban seperti haji, tetapi tetap merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Karena sifatnya sunnah, syarat untuk melakukannya pun lebih fleksibel.
Berbeda dengan haji yang mewajibkan kemampuan finansial, umroh tidak menuntut seseorang harus punya uang tunai di tangan. Asalkan niatnya ikhlas, kemudian mampu membayar hutang di masa depan tanpa beban berat, maka tidak masalah menggunakan dana pinjaman.
Namun, penting untuk diperhatikan: jangan sampai hutang tersebut justru menjerat. Jika beban cicilan terlalu berat dan mengganggu kehidupan keluarga, maka perlu dipikirkan kembali. Islam selalu mengajarkan keseimbangan. Niat baik harus diiringi dengan kebijaksanaan.
Ada juga yang memilih menabung pelan-pelan atau bergabung dengan program cicilan resmi dari biro perjalanan. Pilihan ini bisa lebih aman, terhindar dari risiko terlilit utang di luar kemampuan.
Intinya, berumroh dengan uang pinjaman diperbolehkan secara syariah, asalkan dilakukan dengan pertimbangan matang dan niat yang tulus. Yang terpenting, jangan sampai ibadah justru menjadi sumber kesulitan hidup.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.