Bolehkah Seseorang Tidak Beragama di Indonesia?
"Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama." Itulah pernyataan tegas yang disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, pada Maret 2019 lalu. Pernyataan ini mencerminkan pandangan banyak kalangan di Indonesia terhadap pentingnya identitas agama dalam kehidupan bernegara.
Di Indonesia, agama bukan hanya soal keyakinan pribadi, tetapi juga bagian dari identitas hukum dan sosial. Dalam dokumen kependudukan seperti KTP, warga diwajibkan mencantumkan agama yang dianut. Meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, konstitusi juga menekankan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini membuat posisi seseorang yang secara terbuka menyatakan tidak beragama menjadi rentan terhadap tekanan sosial, bahkan hukum.
Secara praktik, warga yang tidak memeluk agama resmi—seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—sering mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi, pernikahan, atau pendidikan. Meskipun ada diskusi tentang hak atas kebebasan keyakinan, termasuk untuk tidak memilih agama, realitas di lapangan masih jauh dari pengakuan yang setara.
Karenanya, meskipun secara teori kebebasan beragama dijamin, secara sosial dan hukum, menjadi "tidak beragama" di Indonesia tetap dilihat sebagai sesuatu yang menyimpang. Bagi banyak pihak, beragama adalah kewajiban moral dan kenegaraan, bukan sekadar pilihan pribadi. Pandangan seperti ini terus memengaruhi wacana kebebasan berkeyakinan di tengah masyarakat yang majemuk namun sangat menjunjung nilai-nilai religius.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.