Bolehkah Perusahaan Cantumkan Klausula Baku dalam Kontrak?

Setiap pelaku usaha berhak menyusun kontrak atau dokumen perjanjian dengan konsumen, termasuk dengan mencantumkan klausula baku. Namun, tidak semua klausula baku boleh dimasukkan begitu saja. Undang-undang memberi batasan tegas agar pelaku usaha tidak merugikan konsumen secara sepihak.

Menurut aturan, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang sengaja ditempatkan di lokasi tersembunyi, ditulis dengan huruf kecil, atau menggunakan bahasa yang rumit dan sulit dipahami. Jika klausula tersebut sulit terlihat atau tidak bisa dibaca secara jelas oleh konsumen, maka klausula itu dianggap batal demi hukum.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari ketidakadilan dalam perjanjian yang bersifat standar atau baku, seperti pada formulir pendaftaran, syarat penggunaan layanan, atau surat perjanjian pembelian.

Bayangkan saat Anda mendaftar layanan streaming atau mengajukan kredit, lalu di akhir dokumen tertulis kecil-kecil bahwa perusahaan bisa menaikkan tarif tanpa pemberitahuan. Itu adalah contoh klausula baku yang tidak transparan — dan itu dilarang.

Konsumen pun harus lebih waspada. Baca seluruh dokumen sebelum menandatangani. Jika merasa dirugikan oleh klausula yang tidak jelas, mereka bisa mengajukan keberatan atau melapor ke lembaga perlindungan konsumen.

Intinya: boleh mencantumkan klausula baku, asal jelas, mudah dibaca, dan adil. Kejujuran dalam berbisnis bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga kunci kepercayaan konsumen.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait