Bolehkah Umrah dengan Dana Talangan? Ini Kata Aturan Resmi

Bagi banyak umat Muslim, umrah adalah impian yang ingin segera diwujudkan. Namun, tak semua punya dana cukup di awal. Karena itu, muncul pertanyaan: bolehkah pergi umrah dengan dana talangan atau sistem cicilan?

Jawabannya jelas: tidak diperbolehkan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Aturan ini melarang penggunaan dana talangan atau sistem kredit untuk biaya umrah. Tujuannya, agar ibadah ini tetap murni dan tidak dibebani utang yang bisa memberatkan secara finansial.

Nizar Ali, salah satu pakar di bidang penyelenggaraan ibadah, pernah menyampaikan bahwa penggunaan dana talangan bisa menimbulkan efek berantai. Selain menambah beban peserta, hal ini juga bisa memperpanjang antrean keberangkatan, mirip dengan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji.

Bayangkan pergi ke Tanah Suci dengan hati yang tenang, bukan dibayangi tagihan bulanan. Itulah esensi dari larangan ini. Umrah seharusnya menjadi ibadah yang ringan, bukan beban finansial yang justru mengurangi kekhusyukan.

Oleh karena itu, bagi yang bermimpi umrah, lebih baik mulai merencanakan dan menabung sejak dini. Banyak penyelenggara perjalanan umrah yang kini menawarkan program tabungan umrah, yang jauh lebih aman dan sesuai syariat.

Intinya, umrah harus dilakukan dengan dana yang halal dan telah dimiliki, bukan dengan utang. Dengan begitu, pahala ibadah bisa didapat tanpa beban di hati maupun dompet.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait