Bolehkah Umroh Menggunakan Celana?

Saat berencana melakukan ibadah umroh, banyak jamaah yang bertanya-tanya tentang pakaian yang diperbolehkan, terutama bagi laki-laki yang harus memakai pakaian ihram. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah umroh menggunakan celana?

Secara umum, pria yang sedang berihram diwajibkan memakai dua lembar kain putih yang tidak berjahit, seperti kain sarung dan selendang. Adapun celana, sebagian ulama memperbolehkan pemakaiannya, meskipun tanpa keadaan darurat atau keperluan mendesak. Mereka berargumen bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam nash (teks syar’i) terhadap pemakaian celana oleh muhrim, selama tidak menyerupai pakaian orang kafir atau pakaian yang dikenakan dengan maksud sombong.

Namun, mayoritas ulama atau jumhur justru melarang penggunaan celana saat ihram. Mereka mengqiyaskan celana dengan pakaian yang dijahit, yang memang dilarang bagi orang yang sedang berihram. Alasannya, celana menempel pada tubuh bagian bawah dan dianggap mirip dengan pakaian biasa yang biasa dipakai sehari-hari, padahal ihram justru menuntut kesederhanaan dan pelepasan dari simbol-simbol duniawi.

Oleh karena itu, meskipun ada perbedaan pendapat, lebih aman dan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama untuk menghindari celana saat berihram. Jamaah umroh cukup menggunakan kain ihram berupa sarung dan baju atas tanpa kancing atau kantong, yang memang dirancang khusus untuk memenuhi syarat pakaian ihram.

Intinya, dalam ibadah, terutama yang berkaitan dengan rukun dan syarat seperti umroh, lebih baik mengikuti pendapat yang paling hati-hati. Dengan begitu, ibadah bisa dilaksanakan dengan tenang dan sesuai tuntunan yang umum dianut oleh mayoritas ulama Islam.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait