Bolehkah Wanita Pergi Umrah Tanpa Mahram?
Sebuah pertanyaan yang sering muncul di kalangan muslimah adalah, bolehkah wanita pergi umrah tanpa mahram? Jawabannya tidak sederhana, karena berbeda menurut mazhab dan fatwa ulama.
Secara umum, dalam mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian pendapat dari mazhab Maliki, seorang wanita dewasa dianjurkan – bahkan diwajibkan – untuk tidak bepergian jauh tanpa didampingi mahram (seperti ayah, suami, atau saudara laki-laki). Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk melakukan perjalanan sejauh tiga hari atau lebih tanpa mahram.”
Namun, dalam kondisi modern, beberapa ulama kontemporer memberi keringanan, terutap jika perjalanan dilakukan dalam rombongan aman dan terorganisir. Misalnya, fatwa dari sebagian ulama Saudi, termasuk pendapat yang pernah disampaikan oleh Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi, menyatakan bahwa wanita lanjut usia (di atas 45 tahun) boleh melakukan haji atau umrah tanpa mahram asalkan pergi bersama rombongan terpercaya.
Meski begitu, banyak ulama tetap menekankan pentingnya menjaga adab dan kehati-hatian. Bagi wanita yang ingin pergi umrah, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya dan mempertimbangkan kesiapan secara fisik, emosional, dan spiritual.
Intinya, meski ada ruang untuk keringanan, pendampingan mahram tetap menjadi panduan utama dalam banyak tradisi Islam. Keputusan akhir harus dibarengi dengan niat ikhlas, pertimbangan keamanan, dan ketaatan pada ajaran yang dipegang.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.