Apakah Benar Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro?
Di kalangan masyarakat Jawa, bulan Muharram atau yang lebih dikenal sebagai bulan Suro memang dianggap sebagai waktu yang istimewa dan penuh makna. Banyak yang meyakini bahwa Suro adalah bulan keramat, tempat segala bentuk kegiatan besar—termasuk pernikahan—sebaiknya dihindari.
Keyakinan ini sudah lama mengakar, terutama di daerah pedesaan. Bagi sebagian orang, menikah di bulan Suro dianggap bisa mendatangkan kesialan atau ujian berat dalam rumah tangga. Oleh karena itu, banyak pasangan yang sengaja menunda pernikahan hingga bulan Suro berlalu.
Padahal, dari sisi agama Islam, tidak ada larangan tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis yang melarang pernikahan di bulan Muharram. Bahkan, Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Namun, kemuliaan bulan ini justru seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan hal baik, termasuk menikah.
Keyakinan larangan menikah di bulan Suro lebih merupakan kearifan lokal yang dipengaruhi budaya Jawa dan tradisi leluhur. Bagi yang meyakininya, ini adalah bentuk penghormatan terhadap adat. Namun, bagi yang tidak, menikah di bulan Suro tetap diperbolehkan asalkan dilandasi niat yang tulus dan doa yang kuat.
Jadi, apakah benar tidak boleh menikah di bulan Suro? Jawabannya tergantung pada keyakinan dan pilihan pribadi. Yang terpenting, pernikahan harus dibangun atas dasar cinta, komitmen, dan restu, bukan sekadar takut pada mitos.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.