Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Kartu kuning atau dikenal juga sebagai kartu AK-1 adalah dokumen penting bagi para pencari kerja di Indonesia. Kartu ini menunjukkan bahwa seseorang terdaftar secara resmi sebagai pencari kerja dan bisa menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan. Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Langkah pertama, Anda perlu datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah tempat tinggal Anda. Biasanya, kantor ini terletak di tingkat kabupaten atau kota. Setelah tiba, langsung cari bagian yang khusus menangani pembuatan kartu AK-1. Jika bingung, jangan ragu untuk bertanya ke petugas di loket informasi atau petugas keamanan — mereka biasanya ramah dan siap membantu.
Saat proses berlangsung, Anda akan diminta menunggu sebentar sambil menyerahkan persyaratan dasar seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto. Setelah data dimasukkan, petugas akan mencetak kartu kuning Anda. Anda akan dipanggil saat kartu sudah siap. Jangan lupa untuk langsung melakukan legalisasi kartu tersebut agar resmi dan bisa digunakan.
Prosesnya umumnya cepat dan tidak dipungut biaya. Namun, pastikan Anda datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Kartu kuning ini bisa sangat berguna saat mendaftar lowongan, terutama di sektor formal atau program pelatihan kerja pemerintah.
[Item lainnya](#)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.