Cara Mudah Cek Status BI Checking dan SLIK OJK

Memiliki rekam jejak keuangan yang bersih sangat penting, terutama saat Anda berencana mengajukan pinjaman seperti KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman modal usaha. Banyak orang khawatir nama mereka masuk ke dalam blacklist OJK atau memiliki catatan buruk di bank. Untungnya, Anda dapat memastikan status keuangan tersebut dengan mudah melalui layanan resmi pemerintah.

Dahulu, masyarakat mengenal proses ini dengan istilah BI Checking. Namun, saat ini sistem tersebut telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui SLIK, Anda bisa melihat rincian riwayat pinjaman serta skor kolektibilitas kredit yang menentukan kelayakan finansial Anda.

Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam catatan merah, Anda bisa mengakses layanan resmi ini secara daring. Prosesnya relatif cepat dan tidak dipungut biaya:

Pertama, buka situs resmi pendaftaran SLIK OJK melalui peramban di HP atau komputer Anda. Kedua, siapkan dokumen pendukung seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Ketiga, isi formulir antrean online dengan memilih jadwal layanan dan mengunggah foto dokumen identitas. Setelah verifikasi berhasil, OJK akan mengirimkan rincian Informasi Debitur Individual (iDebit) langsung ke alamat email Anda.

Dengan rutin memeriksa status kredit, Anda dapat mendeteksi adanya kesalahan data atau transaksi mencurigakan sejak dini, sekaligus menjaga reputasi finansial tetap aman.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait