Nikah untuk WNA di KUA: Gratis atau Bayar?

Biaya nikah bagi Warga Negara Asing (WNA) di KUA pada dasarnya mengikuti aturan yang sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu gratis Rp0 jika prosesi akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat).

Namun, terdapat biaya resmi sebesar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, di luar hari/jam kerja (seperti akhir pekan atau hari libur nasional), atau di lokasi seperti gedung, hotel, maupun rumah. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan langsung ke kas negara melalui bank, bukan diberikan secara tunai kepada petugas KUA.

Meskipun biaya akad nikahnya bisa gratis di KUA, pasangan WNA tetap harus menanggung biaya mandiri untuk mengurus dokumen administratif tambahan, seperti penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen, serta pembuatan Certificate of No Impediment (CNI) atau surat izin menikah dari kedutaan besar negara asal WNA tersebut.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait