Proses Hukum Perceraian Nikah Siri di Indonesia
Banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan secara siri sering kali menghadapi kebingungan ketika hubungan rumah tangga harus berakhir pada perceraian. Secara hukum positif di Indonesia, pernikahan siri memang tidak diakui secara administratif karena tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, perceraian tidak bisa dilakukan begitu saja secara sepihak atau di luar jalur hukum.
Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk bisa bercerai secara sah, pernikahan siri tersebut harus disahkan terlebih dahulu di pengadilan melalui proses yang disebut itsbat nikah. Bagi yang beragama Islam, permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-muslim diajukan ke Pengadilan Negeri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa pernikahan yang belum memiliki akta nikah dapat diajukan itsbat-nya agar perkawinan tersebut diakui keabsahannya secara hukum negara.
Setelah status pernikahan siri berhasil di-itsbatkan dan tercatat secara resmi, barulah pasangan tersebut dapat memproses perceraian secara legal. Langkah ini sangat penting dan krusial, terutama untuk melindungi hak-hak hukum kedua belah pihak serta status anak di masa mendatang.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.