Bolehkah Menjual Cincin Mas Kawin?

Banyak pasangan sering bertanya-tanya mengenai status kepemilikan perhiasan pernikahan, terutama ketika muncul kebutuhan mendesak untuk menjualnya. Aturan mengenai hal ini sebenarnya cukup jelas dalam pandangan umum masyarakat serta ajaran agama.

Jika cincin tersebut diberikan murni sebagai hadiah di luar mahar utama, status barang tersebut menjadi milik bersama atau memerlukan komunikasi. Sang istri umumnya perlu meminta izin terlebih dahulu kepada suami sebelum memutuskan untuk menjualnya.

Sebaliknya, apabila cincin tersebut diserahkan secara sah sebagai mahar atau mas kawin saat akad nikah, kepemilikannya berpindah seutuhnya kepada sang istri. Oleh karena itu, istri memiliki hak penuh atas perhiasan tersebut dan bebas mengelolanya, termasuk jika ia ingin menjualnya tanpa harus meminta izin suami.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait